OPINI: Peradi Bersatulah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 05 Februari 2020

OPINI: Peradi Bersatulah


Penulis: Bernard Doni

PERADI merupakan sebuah organisasi yang berbentuk perhimpunan, dimana makna dari perhimpunan adalah sebuah organisasi yang didirikan lebih dari satu organisasi. Secara de facto dan de jure Peradi adalah wadah berhimpun dari 8 (delapan) organisasi profesi advokat setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Bisa dibayangkan bagaimana perjuangan 8 (delapan) organisasi profesi advokat ini dalam sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Republik Indonesia karena belum memiliki Undang-Undang tentang Advokat. 8 (delapan) organisasi profesi ini yang pada awalnya banyak menghadapi tekanan-tekanan termasuk menghadapai masalah internal yaitu pengaturan terhadap para advokat, karena para advokat belum memiliki kodifikasi dan unifikasi terkait penyatuan dan standar bagi profesi Advokat. 

Jadi masalah internal ini juga sangat mengganggu,sehingga proses penegakan hukum dan etika terhadap para advokat tidak ada kepastian hukum. Berangkat dari bermacam-macam gangguan, tantangan, rintangan dan hambatan didalam karya penegakan hukum dan keadilan tersebut akhirnya lahir suatu tonggak sejarah dilahirkannya Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002 oleh 7 (tujuh) organisasi profesi advokat melalui sebuah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yaitu:
1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3. IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia)
4. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
7. HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)

Bahwa dari 7 (tujuh) organisasi ini melalui KKAI telah memberikan suatu tonggak sejarah seluruh advokat di Republik Indonesia memiliki satu standar dalam melaksanakan tugas dan penindakan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dalam pelaksanaan pelayanan dan pendmpingan hukum kepada para pencari keadilan. 

Kemudian 7 (tujuh) organisasi profesi advokat ini melalui KKAI kembali membuat tonggak sejarah dengan membidani lahirnya sebuah pengakuan secara undang-undang mengenai Advokat yakni lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana pada saat akan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ada 1 (satu) organisasi profesi advokat yang ikut dinyatakan didalam Undang-Undang yaitu APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), maka dengan demikian organisasi yang telah diakui secara de jure menjadi 8 (delapan) yaitu:
1.  IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3. IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia)
4. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
7. HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
8. APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)

Bahwa ternyata didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan yakni diantaranya:
a. Bahwa, berdasarkan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang --Nomor 18 Tahun 2003 (dua ribu tiga) tentang Advokat -(selanjutnya disebut “UU Advokat”), Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat; 
b. Bahwa, berdasarkan pasal 32 ayat (3) UU Advokat, untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat dijalankan bersama oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI;
c. Bahwa, berdasarkan pasal 32 ayat (4) UU Advokat, dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya UU Advokat, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Bahwa menindaklanjuti amanah Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, maka pada tanggal 21-12-2004 telah dideklarasikan berdirinya Organisasi Advokat dengan nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) oleh para Advokat Indonesia yang tergabung dalam IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI.
PERADI kemudian berdasarkan UU Advokat memiliki 8 (delapan) kewenangan yang dikuatkan berdasarkan putusan MK No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yaitu:
1. Melaksanakan Pendidikan Khusus profesi Advokat (Pasal 2 ayat (1) UUA)
2. Melaksanakan pengujian calon advokat  (Pasal 3 ayat (1) huruf f UUA)
3. Melaksanakan Pengangkatan Advokat (Pasal 2 ayat 2) UUA)
4. Membuat Kode Etik (Pasal 26 ayat (1) UUA)
5. Membentuk Dewan Kehormatan (Pasal 27 ayat (1) UUA)
6. Membentuk Komisi Pengawas (Pasal 13 ayat (1) UUA)
7. Melakukan Pengawasan (Pasal 12 ayat (1) UUA)
8. Memberhentikan Advokat (Pasal 9 ayat (1) UUA)

Maka dengan demikian PERADI menjalankan 8 (kewenangan) diatas dan diluar dari 8 (delapan) kewenangan diatas 8 (delapan) organisasi pendiri masih dapat menjalankannya. Perjalanan PERADI tampaknya juga tidak mudah hal ini ditandai dengan pecahnya PERADI pada saat munas (musyawarah nasional) Makasar Sulawesi Selatan.

Belum lagi masalah lain yang menyebabkan perpecahan di PERADI. Demikian sedikit kilas perjalanan PERADI hingga saat ini terbelah menjadi 3 (tiga) kepengurusan yaitu:
1. PERADI kepengurusan versi FAUZI YUSUF HASIBUAN
2. PERADI kepengurusan versi Juniver Girsang
3. PERADI kepengurusan versi Luhut M.Pangaribuan

Dari hal diatas menyikapi adanya undangan MUNAS oleh DPN PERADI yang akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2020 di Surabaya, maka DPC Peradi Banjarmasin akan melaksanakan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2020 di Banjarmasin. Adapun RAC diatur didalam AD/ART PERADI, hingga saat ini Anggaran Dasar PERADI yang dimiliki sebagai berikut:

1. AD yang termuat didalam Pendirian PERADI Akta No.30 dibuat oleh Buntario Tigris Darmawang.
2. AD Perubahan Pertama SK DPN PERADI Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tgl.21 Agustus 2015
3. AD Perubahan SK DPN PERADI Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tgl.4 September 2019
RAC diatur didalam Pasal 52 AD Perubahan Pertama yaitu sebagai berikut:

Mencermati ketentuan diatas RAC sepertinya dibatasi oleh 2 (dua) hal pokok yaitu:
a. Laporan DPC mengenai hal-hal yang telah dilakukan;
b. Usul-usul dari DPC dan atau para anggota PERADI dicabang yang bersangkutan.

Dengan demikian forum RAC ini sangat penting bagi anggota di cabang setempat, maka perlu kiranya memanfaatkan forum ini semaksimal mungkin untuk kedaulatan suara anggota bukan suara pengurus. Karena pengurus diangkat dan diamanahkan oleh para anggota untuk menjalankan suara anggota berdasarkan AD/ART bukan menjalankan kepentingan pengurus.
Adapun usulan yang patut dicermati dan disampaikan dalam forum tersebut diantaranya:

1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban DPN PERADI sejak berdiri hingga saat ini.
2. Meminta perimbangan keuangan minimal 1 milyar setiap provinsi untuk membangun gedung PERADI (didalamnya ada kantor Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Daerah dan Komisi Pengawas Daerah).
3. KTA berbasis elektronik.
4. Adanya Asuransi Kesehatan minimal BPSJ Kesehatan bukan Asuransi Kecelakaan (Asuransi ini sangat penting karena Advokat didaerah sangat membutuhkan hal-hal yang bersifat primer dalam hal ini ada asuransi kesehatan yang menjamin seluruh keluarga dengan biaya yang kompetitif (sudah include dalam biaya KTA)).
5. Pendidikan Berkelanjutan yang berbiaya murah tetapi berkualitas (bukan komersialisasi pendidikan anggota).
6. Meminta PERADI untuk segera bersatu.
7. Tujuan organisasi salah satunya adalah kesejahteraan anggota, maka dengan demikian tidak patut organisasi tidak menghiraukan anggota dan tidak memperhatikan anggota dalam hal minimal kesejahteraan dalam bidang kesehatan.
8. Menentukan kriteria Calon Ketua Umum didalam MUNAS (pelajari jejak rekam para calon, termasuk mengapa PERADI pecah, maka setelah mendapatkan jawabannya jangan memilih lagi calon yang membuat PERADI pecah).
9. Jangan lagi MUNAS memberikan amanah DPN PERADI untuk merubah AD/ART (karena didalam munas sudah ditentukan dan ditetapkan pleno dari masing masing bidang/komisi, sehingga DPN tinggal membuat akta notariilnya bukan merubah AD/ART).
10. Transparansi Keuangan PERADI melalui website dan pelayanan anggota secara elektronik.
11. Meminta salinan AD/ART dari sejak awal sampai saat ini. 
RAC bagi para senior tentu merupakan sebuah hal yang lazim karena mereka telah mengikutinya secara berulang, tetapi bagi anggota baru PERADI ini merupakan hal yang luar biasa karena baru pertama kali mengikutinya. Untuk itulah perlunya disosialiasikan apa dan bagaimana RAC itu bagi Para Anggota, sehingga nantinya dalam pelaksanaan RAC anggota dapat mengikutinya secara maksimal demi kepentingan suara anggota dan demi organisasi yang melayani terhadap anggotanya.

Dari itu semua pendapat yang saya sampaikan ini tidak luput dari salah dan khilaf tetapi tentunya semuanya demi mewujudkan sebuah Organisasi yang Tansparan, Profesional dan Melayani Anggota.

Penulis: Bernard Doni, pengacara dan anggota Peradi
(Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi BeritaBanjarmasin.com dan menjadi tanggung jawab penulis)


Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner